NUR HIKMAH
2EB19
25211309
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM PERIKATAN
Hukum
perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi begitu
juga sebaliknya. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis ”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam
hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal
yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual
beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,
meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan,
letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena
hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh
pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat
hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan
yang lain itu disebut hubungan hukum.
Perjanjian adalah peristiwa di mana
pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal.
Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara
kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan. Hukum
perikatan terjadi pula pada saat adanya Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Hubungan perikatan dengan perjanjian
adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu
sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian
menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk
mengadakan perjanjian. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of
property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta
dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Dengan kata lain perikatan dapat timbul karena adanya perjanjian dan
undang-undang karena perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang
satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari
perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua
belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan perikatan.
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap
artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat
mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat, jadi dapat diibaratkan bahwa hukum perikatan dilakukan oleh seorang debitur dan kreditur yang sedang berada dalam suatu ikatan perjanjian.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat, jadi dapat diibaratkan bahwa hukum perikatan dilakukan oleh seorang debitur dan kreditur yang sedang berada dalam suatu ikatan perjanjian.
Hukum perikatan terjadi dengan adanya sumber hukum perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian
2. Undang- undang,
yang dapat dibedakan dalam undang- undang semata- mata, undang- undang karena
perbuatan manusia yang halal, melawan hukum;
3. Jurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
Hukum perikatan
juga terlaksananya dengan Sistem Hukum
Perikatan. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan
memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk
perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan
khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya,
perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya. Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu
pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak
lainnya. Apabila satu pihak tidak
mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya
hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan
hukum perikatan atau
bukan, maka hukum
mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar