NUR
HIKMAH
2EB19
25211309
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
SUBJEK
HUKUM DAN OBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut
hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia,
baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai
subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum
sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta
pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di
dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang tidak
cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan
atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa
disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas
obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Benda bergerak:
v Benda bergerak karena
sifatnya
Misalnya
: kursi, meja, dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri
v Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang
Misalnya : hak memungut
hasil atas benda-benda bergerak, saham-saham perseroan terbatas
2. Benda tidak bergerak
v Benda bergerak karena
sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh-tumbuhan,
arca, patung.
v Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Misalnya : mesin alat- alat yang
dipakai dalam pabrik.
v
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang -undang
Misalnya
: hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar