Jumat, 10 Mei 2013

Tugas Softskill 2



NUR HIKMAH
2EB19       
25211309
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang tidak cakap atau kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
 
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

Objek hukum  adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.

 Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Benda bergerak:
v  Benda bergerak karena sifatnya
                      Misalnya : kursi, meja, dan hewan-hewan yang dapat berpindah sendiri
v  Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, saham-saham perseroan terbatas

2.      Benda tidak bergerak
v  Benda bergerak karena sifatnya
               Misalnya : tanah, tumbuh-tumbuhan, arca, patung.
v  Benda tidak bergerak karena tujuannya
               Misalnya : mesin alat- alat yang dipakai dalam pabrik.
v  Benda tidak bergerak karena ketentuan undang -undang     
               Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar