NUR
HIKMAH
2EB19
25211309
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata ialah kumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
individu terhadap individu lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan dalam keluarga.
Kesimpulannya hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu
dalam masyarakat luas. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum perdata dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Pengaturan
mengenai kepentingan-kepentingan perdata subjek hukum diatur dalam hukum
perdata material sementara pengaturan mengenai cara seseorang mempertahankan
haknya apabila hendak dilanggar oleh orang lain diatur dalam hukum perdasta
formal.
Pengertian
hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian
hukum perdata dalam arti luas dan pengertian
hukum perdata dalam arti sempit.
1. Hukum perdata arti luas ialah bahwa
hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
2. Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum
perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya
dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”.
Berikut
beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Pengertian
Hukum Perdata Menurut para ahli:
§ Pengertian
Hukum Perdata Menurut Ronald G. Salawan
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum Perdata Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
§ Pengertian
Hukum Perdata Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
§ Pengertian
Hukum Perdata Menurut Sudikno Mertokusumo
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang -Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang -Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHP Perdata
KUHP Perdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
Ø Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Ø Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
Ø Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Ø Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en
Bewijs
Mengatur hak
dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar