Selasa, 31 Juli 2012

Tulisan 6 Perekonomian Indonesia


NAMA   : NUR HIKMAH

KELAS  : 1EB20

NPM      : 25211309
                          
Kenyataan Hidup

Satu per satu hilang dari kehidupanku
Tanpa bisa ku kembalikan ataupun ku cegah
Ku hanya bisa merelakan yang tak ingin ku lepaskan
Tapi ku tak pernah menyesal
Dengan semua pilihan yang telah ku pilih
Karna ku tak pernah tau
                                                 Jika dia akan pergi dari hidupku

Tugas 12 Perekonomian Indonesia


NAMA  : NUR HIKMAH

KELAS : 1EB20

NPM     : 25211309


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

1.   Investasi

Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)

Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama  bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indikator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. 

2.   Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara. Fungsi serta kedudukannya juga sangat penting karena merupakan aset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.

Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.

3.    Penanaman Modal Asing  

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
v  Menyerap banyak tenaga kerja
v  Termasuk skala prioritas tinggi
v  Termasuk pembangunan infrastruktur
v  Melakukan alih teknologi
v  Melakukan industri pionir
v  Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
v  Menjaga kelestarian lingkungan hidup
v  Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi

Sumber :