NAMA : NUR HIKMAH
KELAS
: 1EB20
NPM : 25211309
INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi
merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Peranan
Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peningkatan
PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal
bersama. Yang kita ketahui bersama bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB)
merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan
oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai
produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri,
namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari
Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indikator utama dalam PNB
adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu
menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Peranan
modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat
perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat
pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik
yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal
dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat
memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara. Fungsi serta
kedudukannya juga sangat penting karena merupakan aset Negara untuk
meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk
pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang
penanaman modal.
Perkembangan
modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu
melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan
kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya
yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan
faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih
banyak menggunakan modal asing.
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri. Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran
pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga
merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan
antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan
manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan. Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal
Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
v Menyerap banyak tenaga kerja
v Termasuk skala prioritas tinggi
v Termasuk pembangunan infrastruktur
v Melakukan alih teknologi
v Melakukan industri pionir
v Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
v Menjaga kelestarian lingkungan hidup
v Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar