Senin, 19 Januari 2015

Tugas 11 Softskill Etika Profesi Akuntansi (Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi)



NUR HIKMAH
25211309
4EB19
 

Harian                        : tempo.co
Tema Artikel             : Korupsi
Judul Artikel             : Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Setelah menjadi tersangka kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dan pengadaan alat kesehatan di Banten, Atut kini dijadikan tersangka gratifikasi.

“Di antaranya dari proyek alat kesehatan di Banten,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa, 14 Januari 2014. Dalam konferensi pers pada Senin lalu, ia menyebutkan penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Berikut penjelasan singkat ketiga kasus yang menjerat Atut itu:

1. Kasus sengketa Pemilukada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi
Peran: Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar (kala itu Ketua MK) melalui seorang advokat Susi Tur Andayani, yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama.
Pasal yang menjerat: Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 3-15 tahun, denda Rp 150-Rp 750 juta.

2. Korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013
Peran: Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan Atut bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasal yang menjerat: Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman Pasal 2 adalah pidana penjara 4-20 tahun, dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 pidana penjara selama 1-20 tahun, dan denda Rp 50 juta-Rp 1 miliar.

3. Penerimaan gratifikasi atau pemerasan
Peran: Belum dijelaskan. Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. saat jumpa pers mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011-2013.
Pasal yang dijeratkan: Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman Pasal 12 adalah 4-20 tahun penjara, dan Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 5 dan Pasal 11 adalah pidana penjara selama 1-5 tahun, dan denda Rp 50-Rp 250 juta.

Pembahasan :

Terdapat 7 prinsip Etika Profesi Akuntansi, yaitu Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Perilaku  Profesional dan Standar Teknis.

Dari artikel tersebut dapat dikategorikan adanya pelanggaran Etika Profesi Akuntansi, seperti berikut :

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dapat dipastikan beliau tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan publik tersebut tidak menjalankan tugas profesi akuntansi dengan baik.
2.      Kepentingan Publik
Adanya persekongkolan antara beberapa pihak karena melakukan suap.
3.      Integritas Akuntan Publik
Perbuatan yang dilakukan bertolak belakang dengan yang seharusnya di lakukan oleh seorang akuntan.
4.      Objektivitas Akuntan Publik
Tidak menjalankan prinsip objektivitas dengan tepat karena melakukan tindak ketidakjujuran secara intelektual dengan membantu melalui proses suap dan korupsi.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Tidak berjalan dengan baik karena melakukan kecurangan.
6.      Perilaku Profesional Akuntan Publik
Berperilaku tidak baik dengan melakukan persekongkolan sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk.
7.      Standar Teknis Akuntan Publik
Tidak menjalankan tugasnya sesuai pada Etika Profesi Akuntansi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP) diantaranya Etika tersebut antara lain : 

·         Independensi, Integritas, dan Obyektivitas 
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·          Tanggung Jawab Kepada Klien
·         Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Sumber :