NUR
HIKMAH
25211309
2EB19
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu:
1.
Asas manfaat
Maksud
asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.
Asas keadilan
Asas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas keseimbangan
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan
dan keselamatan konsumen.
4.
Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
Asas
ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum
Asas
ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hokum.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal
3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan kualitas barang/jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
v Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
v
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan
v
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
KEWAJIBAN
v Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa
v
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
v Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak
Pelaku Usaha adalah:
§ Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
§
Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
§ Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaiakan hukum sengketa konsumen
Kewajiban
Pelaku Usaha adalah:
§ Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
§
Memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
§ Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan
ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
Ø Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8
)
Ø
Larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
Ø Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk
ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung
jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada
pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor
(konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat
venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ø Ganti rugi dalam bentuk :
v Pengembalian uang atau
v
Penggantian barang atau
v
Perawatan kesehatan, dan/atau
v Pemberian santunan
Ø Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Ø Kurungan :
v Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
-rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan
Pasal 18
v Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f
Ø Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian
Ø Hukuman tambahan , antara lain :
v Pengumuman keputusan Hakim
v
Pencabuttan izin usaha
v
Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa
v
Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa
v Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sumber:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar