Sabtu, 29 Juni 2013

Tugas Softskill 9



NUR HIKMAH
25211309
2EB19
PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

AZAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen, yaitu:
1.      Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

2.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hokum.

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
v  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
v  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
v  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

KEWAJIBAN
v  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
v  Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
v  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha adalah:
§  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
§  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
§  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen


Kewajiban Pelaku Usaha adalah:
§  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
§  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
§  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

Ø  Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
Ø  Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
Ø  Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).

SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :

Ø  Ganti rugi dalam bentuk :

v  Pengembalian uang atau
v  Penggantian barang atau
v  Perawatan kesehatan, dan/atau
v  Pemberian santunan

Ø  Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

Ø  Kurungan :

v  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18

v  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1)huruf d dan f

Ø  Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

Ø  Hukuman tambahan , antara lain :

v  Pengumuman keputusan Hakim
v  Pencabuttan izin usaha
v  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
v  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
v  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Sumber:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar