Jumat, 29 Maret 2013

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

NUR HIKMAH
2EB19
25211309

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi begitu juga sebaliknya. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan. Hukum perikatan terjadi pula pada saat adanya Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian


Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian. Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law). Dengan kata lain perikatan dapat timbul karena adanya perjanjian dan undang-undang karena perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan perikatan.

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh pihak masing-masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat,
jadi dapat diibaratkan bahwa hukum perikatan dilakukan oleh seorang debitur dan kreditur yang sedang berada dalam suatu ikatan perjanjian.

Hukum perikatan terjadi dengan adanya sumber hukum perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.  Perjanjian
2.  Undang- undang, yang dapat  dibedakan dalam undang- undang semata- mata, undang- undang karena perbuatan manusia yang halal, melawan hukum;
3.  Jurisprudensi
4.  Hukum tertulis dan tidak tertulis
5.  Ilmu pengetahuan hukum
Hukum perikatan juga  terlaksananya dengan Sistem Hukum Perikatan. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya. Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan  hukum  perikatan  atau  bukan,  maka  hukum  mempunyai  ukuran- ukuran (kriteria) tertentu.






Selasa, 31 Juli 2012

Tulisan 6 Perekonomian Indonesia


NAMA   : NUR HIKMAH

KELAS  : 1EB20

NPM      : 25211309
                          
Kenyataan Hidup

Satu per satu hilang dari kehidupanku
Tanpa bisa ku kembalikan ataupun ku cegah
Ku hanya bisa merelakan yang tak ingin ku lepaskan
Tapi ku tak pernah menyesal
Dengan semua pilihan yang telah ku pilih
Karna ku tak pernah tau
                                                 Jika dia akan pergi dari hidupku

Tugas 12 Perekonomian Indonesia


NAMA  : NUR HIKMAH

KELAS : 1EB20

NPM     : 25211309


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

1.   Investasi

Investasi merupakan pengeluaran atau pembelanjaan para penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)

Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama. Yang kita ketahui bersama  bahwa Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut. Indikator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. 

2.   Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Peranan modal dalam negeri sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara. Melihat perekonomian Indonesia masih rendah akibat krisis yang melanda membuat pemerintah terdorong untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara. Fungsi serta kedudukannya juga sangat penting karena merupakan aset Negara untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan Negara. Fungsinya adalah untuk pengumpulan, pengelolaan, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal.

Perkembangan modal dalam negeri belum berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak menggunakan modal asing.

3.    Penanaman Modal Asing  

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga merupakan kekayaan devisa Negara. Modal asing juga sebagai pengisi kesenjangan antara persediaan tabungan devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial serta untuk mencapai pertumbuhan. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
v  Menyerap banyak tenaga kerja
v  Termasuk skala prioritas tinggi
v  Termasuk pembangunan infrastruktur
v  Melakukan alih teknologi
v  Melakukan industri pionir
v  Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
v  Menjaga kelestarian lingkungan hidup
v  Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi

Sumber :