NUR
HIKMAH
25211309
4EB19
PERKEMBANGAN
STANDAR AUDIT
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP)
adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan
dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan
oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan.
Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di
lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut
profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan
historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan
untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam
mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik
terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang
dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2)
perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke
Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan
aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak
bulan Mei 2000. Standar
Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing
standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus
diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan
prosedur yang disepakati).
Standar
atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT). PSAT
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam
standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan
terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review
dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR).
Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar
Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi (asserter). Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya,
pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar
Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan
Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor
akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana
diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor
akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan
publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan
memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan
aturan relevan yang berlaku.
Standar
auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan. Standar auditing berbeda dengan
prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan,
sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan
tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Tahun 1972
Ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang
disahkan di dalam Kongres ke IIIIkatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April
1986, Norma PemeriksaanAkuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim
Pengesahan, serta disahkanoleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai
norma pemeriksaan yangberlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan
pemeriksaan atas laporankeuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember
1986. Tahun 1992, IkatanAkuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan
Akuntan, Edisi revisi yangmemasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan
interpretasi No.1 sampaidengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntanmenjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama
tahun 1999 Dewanmelakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per
1 Agustus1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar
ProfesionalAkuntan Publik per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001 terdiri dari 5 standar,
yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi
dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi
(IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM).
Selain
kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan EtikaKompartemen Akuntan
Publik yang merupakan aturan normal yang wajibdipenuhi oleh akuntan publik.
Standar Profesional Akuntan Publik
1. Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar