NUR HIKMAH
25211309
4EB19
GCG DAN PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi Sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya
dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
1. Prinsip Kewajaran
Laporan keuangan
dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian
dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah
saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan).
Peran akuntan
independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi
keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian
informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat
mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan.
Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan
dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika
data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta
penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orangtertentu.
Dengan prinsip
fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam
menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk
membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan
keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2. Prinsip
Akuntabilitas
Merupakan tanggung
jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite
audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3
orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas
utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang
berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas
informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang
digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan
tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai
peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip Transparansi
Prinsip dasar
transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan.
Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi
yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut
menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan
indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus
diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi
yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas
semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal
auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian
informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada
pemakainya.
4. Prinsip Responsibilitas
Prinsip ini
berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip
ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan
dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut
adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan
peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya
memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan
tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup
perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain
(misalnya masyarakat dan pemerintah).
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai Etika:
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang
ada antara lain :
a. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
b. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
c. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun
1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar