NUR HIKMAH
25211309
4EB19
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara
berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang
melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata),
etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran
manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Teori Etika
1. Egoisme
Rachels (2004) memperkenalkan dua
konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme
etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua
tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah
tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan
berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri
(egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat
diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain,
sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang
lain.
2. Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian
menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens,
2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa
manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang
sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang
memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan
individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang
banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).
3. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi
mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali
dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi
suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau
tidaknya suatu tindakan.
4. Teori Hak
Suatu tindakan atau perbuatan
dianggap baik bila perbuatan atau tindakan tersebut sesuai dengan HAM. Menurut
Bentens (200), teori hak merupakan suatu aspek dari deontologi (teori kewajiban)
karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Bila suatu tindakan
merupakan hak bagi seseorang, maka sebenarnya tindakan yang sama merupakan
kewajiban bagi orang lain. Teori hak sebenarnya didsarkan atas asumsi bahwa
manusia mempunyai martabat dan semua manusia mempunyai martabat yang sama. Hak
asasi manusia didasarkan atas beberapa sumber otoritas, yaitu:
a. Hak hukum (legal
right), adalah hak yang didasarkan atas sistem/yurisdiksi hukum suatu negara,
di mana sumber hukum tertinggi suatu Negara adalah Undang-Undang Dasar negara yang bersangkutan.
b. Hak moral atau kemanusiaan
(moral, human right), dihubungkan dengan pribadi manusia secara individu, atau
dalam beberapa kasus dihubungkan dengan kelompok bukan dengan masyarakat dalam
arti luas. Hak moral berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang
kepentingan individu itu tidak melanggar hak-hak orang lain
c. Hak kontraktual
(contractual right), mengikat
individu-individu yang membuat kesepakatan/kontrak bersama dalam wujud hak dan
kewajiban masing-masing kontrak.
5. Teori Keutamaan (Virtue Theory)
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan
suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap
situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan
kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang
membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka
bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan
spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang
adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup
menurut keutamaan (virtuous life).
6. Teori Etika Teonom
Sebagaimana dianut oleh semua
penganut agama di dunia bahwa ada tujuan akhir yang ingin dicapai umat manusia
selain tujuan yang bersifat duniawi, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan
surgawi. Teori etika teonom dilandasi oleh filsafat risten, yang mengatakan
bahwa karakter moral manusia ditentukan secara hakiki oleh kesesuaian
hubungannya dengan kehendak Tuhan. Perilaku manusia secara moral dianggap baik
jika sepadan dengan kehendak Tuhan, dan perilaku manusia dianggap tidak baik
bila tidak mengikuti aturan/perintah Tuhan sebagaimana dituangkan dalam kitab
suci. Sebagaimana teori etika yang memperkenalkan konsep kewajiban tak
bersyarat diperlukan untuk mencapai tujuan tertinggi yang bersifat mutlak.
Kelemahan teori etika Kant teletak pada pengabaian adanya tujuan mutlak, tujuan
tertinggi yang harus dicapai umat manusia, walaupun ia memperkenalkan etika
kewajiban mutlak. Moralitas dikatakan bersifat mutlak hanya bila moralitas itu
dikatakan dengan tujuan tertinggi umat manusia. Segala sesuatu yang bersifat
mutlak tidak dapat diperdebatkan dengan pendekatan rasional karena semua yang
bersifat mutlak melampaui tingkat kecerdasan rasional yang dimiliki manusia.
Fungsi Etika
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. 2.
Etika ingin menampilkan keterampilan
intelektual yaitu keterampilan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Beberapa pandangan terhadap etika:
Etika
dapat dityinjau dari beberapa pandangan. Dalams ejarah lazimnya pandangan ini
dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari
pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.
a) Etika filosofis
Etika
filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis
sendiri berasal dari kata “philosophis” yang
asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang
berarti cinta, dan “sophia” yang
berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang
menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam
filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah
nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan
kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk
menganalisa.
b) Etika Teologis
Etika
teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan
ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
- Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
- Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
- Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang
beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama
atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber
pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
c) Etika Sosiologis
Etika
sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada
keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis
memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan
hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan
pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam
hubungannya dengan masyarakat.
d) Etika Diskriptif dan Etika Normatif
Dalam
kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam
etika, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan
sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta
yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini
berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini
hanya memaparkan, karenanya dikatakan bersifat deskriptif.
2. Etika Normatif
Etika ini
berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang
norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan
hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan.
Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia
harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.
Dalam
pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi
pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi
dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum
norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
a) Norma
khusus
Norma
khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam
kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika
lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana
aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua
bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan
tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.
b) Norma
Umum
Norma umum
justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku
luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara
umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :
- Norma sopan santun; norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.
- Norma hukum; norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.
- Norma moral;norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya. Norma moral ini memiliki kekhusunan yaitu :
1. Norma
moral merupakan norma yang paling dasariah, karena langsung mengenai inti
pribadi kita sebagai manusia.
2. Norma
moral menegaskan kewajiban dasariah manusia dalam bentuk perintah atau
larangan.
3. Norma
moral merupakan norma yang berlaku umum
4. Norma
moral mengarahkan perilaku manusia pada kesuburan dan kepenuhan hidupnya sebgai
manusia.
d) Etika Deontologis
Istilah
deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini
menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar
yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan
tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.
Dari
argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan
watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku.
Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:
- Tidak ada hal di dinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.
- Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.
Namun,
selain ada dua hal yang menegaskan etika tersebut, namun kita juga tidak bisa
menutup mata pada dua keberatan yang ada yaitu:
- Bagaimana bila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, akan tetapi keduanya tidak bisa dilaksankan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan.
- Sesungguhnya etika seontologist tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk.
c) Etika Teleologis
Teleologis berasal dari bahasa Yunani, yakni “telos” yang
berati tujuan. Etika teleologis menjadikan tujuan menjadi ukuran untuk baik
buruknya suatu tindakan. Dengan kata lain, suatu tindakan dinilai baik kalau
bertujuan untuk mencapai sesuatu yang baik atau kalau akibat yang ditimbulkan
baik.
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1.Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’.
2.Sanksi
Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar