Senin, 31 Oktober 2011

TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU 3

TUGAS PENGANTAR BISNIS

TUGAS MINGGU 3
NAMA KELOMPOK:
1.     FITRI NURLIA (22211921)
2.     INDRI RAHAYU PRADITYA (23211621)
3.     NIA ARVIONITA (25211150)
4.     NIKEN KURNIAWATI (28211356)
5.     NUR HIKMAH (25211309)


KELAS : 1EB20
  1.         JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  :  CV , PT ,  YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PERSEROAN TERBATAS NEGARA
Jawab:
a.      CV ( COMMANDITER VENNOOT SCHAAP)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
-          Sekutu komplementer (general partner) adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer, karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain
-          Sekutu komanditer (limeted partner) adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya dan mempercayakan pengelolaanya kepada General Partner
Contoh:
1.    CV Lippopuna
2.     CV Saprotan Utama
3.    CV Arafah Group
4.    CV. SISWA
5.    CV Atri Cipta Buana
b.      PERSEROAN TERBATAS
Adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan , hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing .
Contoh:
1.      PT. Tridaya dimensi Indonesia
2.      PT. Wellcomm Ritelindo Pratama
3.      PT. Indah Asri Tata Sandang
4.      PT. Jaya Permai Indonesia Con
5.      PT. Indah Asri Tata Sandang

c.       YAYASAN
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

1.      YJI
2.      YLBHI
3.      YAPIS
4.      DD
d.      KOPERASI
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Contoh:
1.      PKPN
2.      KUD
3.      Kopindosat (Koperasi Pegawai Indosat)
4.      BUUD
5.      Koperasi Serba Usaha

e.       ASURANSI
Adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Contoh:
1.      PT. (Persero) ASURANSI EKSPOR INDONESIA
2.      PT. ASURANSI JASA INDONESIA
3.      PT.(Persero)  ASURANSI KREDIT INDONESIA
4.      PT. TUGU REASURANSI INDONESIA
5.      PT. MASKAPAI REASURANSI INDONESIA
 
f.       LEASING
Adalah easing adalah suatu sewa menyewa yang dilakukan antara seseorang/usahawan (lessee) dan lembaga pembiayaan (lessor) atas sesuatu barang modal, di mana pada akhir masa sewa tersebut diberikan hak opsi kepada lessee agar dapat terjadinya suatu levering atas barang modal yang menjadi objek perikatan leasing tersebut.
Contoh:
1.      Suzuki Finance Indonesia
2.      BCA Finance
3.      BII Finance Center
4.      Buana Finance

g.      PERSERO TERBATAS NEGARA
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham – sahamnya dimiliki oleh negara.
Contoh:
1.      PT Garuda Indonesia Airways
2.      PT Angkasa Pura
3.      PT Pertamina
4.      PT Tambang Bukit Asam
5.      PT Perusahaan Listrik Negara

       2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia
Jawab:
LEMBAGA KEUANGAN :
 Lembaga Keuangan Depository :
a.       Bank Sentral (Bank Indonesia) : Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat
b.      Lembaga Keuangan KONTRAKTUAL : Asuransi, Dana Pensiun, & Pegadaian
·         Lembaga Keuangan Non Depository :
a.       Lembaga Keuangan INVESTASI : Bursa Efek & Reksadana.
b.      Lembaga Keuangan Lainnya : Leasing, Consumer Finance, dll

3. Apa yang di maksud dengan Kartel, Joint Venture, Merger
Jawab
  • Kartel adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing- masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota Kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
  • Joint Venture adalah perusahaan baru yang tidak terkait pada barang modal perusahaan yang berjoint venture dan bertanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing-masing partner ( perusahaan-perusahaan yang berlainan ).
  • Merger adalah adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar